KEBIJAKAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN PASCA PENGESAHAN UU NO.18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN
Abstract:
This study analyzes Islamic boarding school education policies after the enactment of Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools. The main issue raised is the transformation of pesantren education policies in strengthening institutional recognition, educational quality, and the role of pesantren in the national education system. The significance of this study lies in the strategic position of pesantren as indigenous Islamic educational institutions that have historically contributed to religious, social, and national development in Indonesia. This study employs a qualitative approach using a systematic literature review method on various policy documents, scientific journals, and government regulations related to pesantren education from 2019 to 2026. The findings indicate that the enactment of the Pesantren Law has strengthened the legal standing of pesantren, increased state support through funding and educational facilitation, and encouraged curriculum modernization while maintaining pesantren traditions and values. However, several challenges remain, including disparities in infrastructure, human resource quality, and administrative readiness among pesantren. The study concludes that the Pesantren Law has become a strategic foundation for strengthening Islamic boarding school education in Indonesia and supporting the development of moderate, independent, and competitive Islamic education in the era of globalization.Keywords: Religious Moderation, Radicalism, Islamic Universities, Public Policy, Wasathiyah.
Penelitian ini menganalisis kebijakan pendidikan pondok pesantren pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Permasalahan utama yang diangkat adalah transformasi kebijakan pendidikan pesantren dalam memperkuat pengakuan kelembagaan, kualitas pendidikan, serta peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Signifikansi penelitian ini terletak pada posisi strategis pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam asli Indonesia yang secara historis berkontribusi terhadap pembangunan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode systematic literature review terhadap berbagai dokumen kebijakan, jurnal ilmiah, dan regulasi pemerintah terkait pendidikan pesantren pada rentang tahun 2019 hingga 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan UU Pesantren telah memperkuat legitimasi hukum pesantren, meningkatkan dukungan negara melalui pendanaan dan fasilitasi pendidikan, serta mendorong modernisasi kurikulum tanpa menghilangkan tradisi dan nilai khas pesantren. Namun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, serta kesiapan administrasi antar pesantren. Kesimpulannya, UU Pesantren menjadi landasan strategis dalam penguatan pendidikan pondok pesantren di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan pendidikan Islam yang moderat, mandiri, dan berdaya saing di era globalisasi.
Arifin, Z. (2021). Transformasi pendidikan pesantren pasca Undang-Undang Pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 120–135.
Azra, A. (2019). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi menuju milenium baru. Kencana.
Bruinessen, M. V. (2015). Kitab kuning, pesantren, dan tarekat. Gading Publishing.
Dhofier, Z. (2015). Tradisi pesantren: Studi tentang pandangan hidup kiai. LP3ES.
Fadhli, M. (2020). Kedudukan regulasi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 185–198.
Fathurrochman, I. (2022). Implementasi kebijakan pendidikan pesantren dalam penguatan pendidikan Islam. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(1), 45–60.
Hasbullah. (2019). Sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Pedoman implementasi Undang-Undang Pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Madjid, N. (2017). Bilik-bilik pesantren: Sebuah potret perjalanan. Paramadina.
Mastuhu. (2018). Dinamika sistem pendidikan pesantren. INIS.
Mulyasa, E. (2021). Manajemen pendidikan karakter di pesantren. Remaja Rosdakarya.
Muqoyyidin, A. W. (2014). Pembaruan pendidikan Islam di pesantren: Model kurikulum terintegrasi. Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 299–321.
Nata, A. (2020). Kapita selekta pendidikan Islam. Prenadamedia Group.
Raihani. (2021). Menata pesantren: Kebijakan dan kepemimpinan pendidikan. LKiS. (Rujukan Tambahan)
Sirozi, M. (2021). Rekonstruksi kebijakan pendidikan pesantren di era disrupsi. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 9(1), 75–86. (Rujukan Tambahan)
Suwendi. (2020). Tipologi pesantren dan tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 18(3), 312–327.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wahid, A. (2016). Menggerakkan tradisi: Esai-esai pesantren. LKiS.
Yasmadi. (2017). Modernisasi pesantren: Kritik Nurcholish Madjid terhadap pendidikan Islam tradisional. Ciputat Press.
Zarkasyi, H. F. (2020). Imam Zarkasyi dan pemikiran pendidikan pesantren modern. Darussalam Press.
Zuhriy, M. S. (2022). Budaya pesantren dan tantangan modernitas. Jurnal Kependidikan Islam, 12(1), 40–55.
- Arifin, Z. (2021). Transformasi pendidikan pesantren pasca Undang-Undang Pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 10(2), 120–135.
- Azra, A. (2019). Pendidikan Islam: Tradisi dan modernisasi menuju milenium baru. Kencana.
- Bruinessen, M. V. (2015). Kitab kuning, pesantren, dan tarekat. Gading Publishing.
- Dhofier, Z. (2015). Tradisi pesantren: Studi tentang pandangan hidup kiai. LP3ES.
- Fadhli, M. (2020). Kedudukan regulasi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Jurnal Studi Keislaman, 6(2), 185–198.
- Fathurrochman, I. (2022). Implementasi kebijakan pendidikan pesantren dalam penguatan pendidikan Islam. Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 7(1), 45–60.
- Hasbullah. (2019). Sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
- Kementerian Agama Republik Indonesia. (2020). Pedoman implementasi Undang-Undang Pesantren. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Madjid, N. (2017). Bilik-bilik pesantren: Sebuah potret perjalanan. Paramadina.
- Mastuhu. (2018). Dinamika sistem pendidikan pesantren. INIS.
- Mulyasa, E. (2021). Manajemen pendidikan karakter di pesantren. Remaja Rosdakarya.
- Muqoyyidin, A. W. (2014). Pembaruan pendidikan Islam di pesantren: Model kurikulum terintegrasi. Jurnal Pendidikan Islam, 3(2), 299–321.
- Nata, A. (2020). Kapita selekta pendidikan Islam. Prenadamedia Group.
- Raihani. (2021). Menata pesantren: Kebijakan dan kepemimpinan pendidikan. LKiS. (Rujukan Tambahan)
- Sirozi, M. (2021). Rekonstruksi kebijakan pendidikan pesantren di era disrupsi. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 9(1), 75–86. (Rujukan Tambahan)
- Suwendi. (2020). Tipologi pesantren dan tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 18(3), 312–327.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
- Wahid, A. (2016). Menggerakkan tradisi: Esai-esai pesantren. LKiS.
- Yasmadi. (2017). Modernisasi pesantren: Kritik Nurcholish Madjid terhadap pendidikan Islam tradisional. Ciputat Press.
- Zarkasyi, H. F. (2020). Imam Zarkasyi dan pemikiran pendidikan pesantren modern. Darussalam Press.
- Zuhriy, M. S. (2022). Budaya pesantren dan tantangan modernitas. Jurnal Kependidikan Islam, 12(1), 40–55.
Most read articles by the same author(s)
- Ayatullah Al-Wajid, Titi Kadi, ANALISIS FORMULASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN ISLAM: STUDI KASUS TAHAPAN DAN MASALAH DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN , Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi: Vol. 3 No. 2 (2026): Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi
