MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI KELOMPOK PENGRAJIN ANYAMAN

Published: Apr 22, 2025

Abstract:

The aim of community service in the woven craftsmen's group regarding Intellectual Property Rights is to increase village community understanding and awareness of intellectual property rights, as well as encourage the implementation of intellectual property rights protection in the woven craftsmen's group. With better understanding, it is hoped that the community of woven craftsmen can utilize their intellectual property more optimally. The benefits of this service activity include the creation of a community group of woven craftsmen who care more about intellectual property rights, the emergence of new innovation and creativity in the woven craftsmen group, and the achievement of community empowerment through the use of intellectual property rights. The majority of woven crafts people do not understand in depth intellectual property rights and their consequences. Apart from that, there is indifference towards the registration of intellectual property rights which has the potential to harm the community of woven craftsmen. Recommendations are given to carry out a comprehensive and planned educational approach and facilitate procedures for registering intellectual property rights so that the community of woven craftsmen can make optimal use of their intellectual property.

Tujuan dari pengabdian kepada masyarakat pada kelompok pengrajin tenun mengenai Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa terhadap hak kekayaan intelektual, serta mendorong terlaksananya perlindungan hak kekayaan intelektual pada kelompok pengrajin tenun. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat pengrajin tenun dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya secara lebih optimal. Manfaat dari kegiatan pengabdian ini antara lain adalah terbentuknya kelompok masyarakat pengrajin tenun yang lebih peduli terhadap hak kekayaan intelektual, munculnya inovasi dan kreativitas baru pada kelompok pengrajin tenun, serta tercapainya pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan hak kekayaan intelektual. Sebagian besar masyarakat pengrajin tenun belum memahami secara mendalam tentang hak kekayaan intelektual dan akibatnya. Selain itu, masih adanya ketidakpedulian terhadap pendaftaran hak kekayaan intelektual yang berpotensi merugikan masyarakat pengrajin tenun. Disarankan untuk melakukan pendekatan edukasi secara komprehensif dan terencana serta memfasilitasi tata cara pendaftaran hak kekayaan intelektual agar masyarakat pengrajin tenun dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya secara optimal.

Keywords:
1. Legal Awareness of Intellectual Property Rights for Weaving Craftsman Groups
Authors:
1 . Vivi Sylvia Purborini
2 . Suryaningsih
3 . Tikka Dessy Harsanti
4 . Rika Novitasari
5 . Ida Bagus Suryanatha
How to Cite
Purborini, V. S., Suryaningsih, Harsanti, T. D., Novitasari, R., & Suryanatha, . I. B. (2025). MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI KELOMPOK PENGRAJIN ANYAMAN. Education, Language, and Arts: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1, April), 82–87. Retrieved from https://jurnal.pbs.fkip.unila.ac.id/index.php/ela/article/view/312
References

    Edyson, D. and Rafi, M. "Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual." Jurnal Kewarganegaraan (2024). upy.ac.id

    Kurnaedi, Julius, Jimmy Lim, Rano Ardiansyah, and Alden Nelson. "Analisa Strategi Diversity Analytic Pada Suatu Perusahaan." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 4, no. 2 (2023): 1243-1247. sisfokomtek.org

    Lazuardi, Afried, and Tri Gunawan. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0." Sciential: Journal Of Social Sciences And International Relations 1, no. 1 (2024): 1-20. jurnalsains.id

    Maulana, M. I. "Perlindungan Hukum Terhadap Karya Kelompok pengrajin anyamanin Industri Rotan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Kelompok pengrajin anyamanin Industri Di Kota Pekanbaru." (2021). uir.ac.id

    Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., and Hidayat, T. I. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0." UNES Law Review (2024). review-unes.com

    Rizkia, N. D. and Fardiansyah, H. "Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar." (2022). penerbitwidina.com

    Rusdiyanti, Dina, Laila Hayati, Nurul Husna, Syubhan Annur, and Muhammad Fuad Sya’ban. "Eksistensi Anyaman Purun Sebagai Penopang Perekonomian Masyarakat di Kampung Purun Banjarbaru." Hamzanwadi Journal of Science Education 1, no. 1 (2024): 25-35. hamzanwadi.ac.id

    Safitri, A. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten Nft (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual." (2022). unja.ac.id

    Sinaga, N. A. "Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia." Jurnal Hukum Sasana (2020). ubharajaya.ac.id

    Soplantila, V. "Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Oengetahuan Tradisional menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”. Lex Administratum(2024). unsrat.ac.id

  1. Edyson, D. and Rafi, M. "Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual." Jurnal Kewarganegaraan (2024). upy.ac.id
  2. Kurnaedi, Julius, Jimmy Lim, Rano Ardiansyah, and Alden Nelson. "Analisa Strategi Diversity Analytic Pada Suatu Perusahaan." Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 4, no. 2 (2023): 1243-1247. sisfokomtek.org
  3. Lazuardi, Afried, and Tri Gunawan. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Di Era Revolusi Industri 4.0." Sciential: Journal Of Social Sciences And International Relations 1, no. 1 (2024): 1-20. jurnalsains.id
  4. Maulana, M. I. "Perlindungan Hukum Terhadap Karya Kelompok pengrajin anyamanin Industri Rotan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Kelompok pengrajin anyamanin Industri Di Kota Pekanbaru." (2021). uir.ac.id
  5. Prihatin, L., Listyowati, M. Y. E., and Hidayat, T. I. "Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sebuah Esensial Hak Cipta Pada Era Revolusi Industri 4.0." UNES Law Review (2024). review-unes.com
  6. Rizkia, N. D. and Fardiansyah, H. "Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar." (2022). penerbitwidina.com
  7. Rusdiyanti, Dina, Laila Hayati, Nurul Husna, Syubhan Annur, and Muhammad Fuad Sya’ban. "Eksistensi Anyaman Purun Sebagai Penopang Perekonomian Masyarakat di Kampung Purun Banjarbaru." Hamzanwadi Journal of Science Education 1, no. 1 (2024): 25-35. hamzanwadi.ac.id
  8. Safitri, A. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Konten Nft (Non-Fungible Token) Menurut Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual." (2022). unja.ac.id
  9. Sinaga, N. A. "Pentingnya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Pembangunan Ekonomi Indonesia." Jurnal Hukum Sasana (2020). ubharajaya.ac.id
  10. Soplantila, V. "Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Oengetahuan Tradisional menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”. Lex Administratum(2024). unsrat.ac.id