UJARAN KEBENCIAN WARGANET PADA POSTINGAN AKUN INSTAGRAM PS (@prabowo): KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK

Published: Jun 20, 2026

Abstract:

This study aims to identify forms of hate speech by netizens in the comment section of the official Instagram account of Indonesian President @prabowo and to analyze the legal implications of such hate speech based on the Criminal Code (KUHP) and the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). A mixed methods approach with a case study design was applied. Data consisted of 500 comments from five posts uploaded between August 27 – September 2, 2025, coinciding with a national demonstration. The study found 911 instances of hate speech in six categories: insult (313 data; 62.6%), unpleasant conduct (145 data; 29%), defamation (193 data; 38.6%), vilification (131 data; 26.2%), provocation (77 data; 15.4%), and incitement (52 data; 10.4%). Each form potentially violates relevant articles in the New Criminal Code and UU ITE.

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi bentuk-bentuk ujaran kebencian warganet pada kolom komentar akun Instagram resmi Presiden Indonesia @prabowo serta menganalisis dampak ujaran kebencian tersebut dalam perspektif hukum berdasarkan KUHP dan UU ITE. Metode yang digunakan adalah campuran (mixed method) dengan studi kasus. Data berjumlah 500 komentar dari lima unggahan pada rentang 27 Agustus – 2 September 2025 yang berkaitan dengan demonstrasi nasional. Hasil penelitian menemukan 911 data ujaran kebencian dengan enam bentuk: penghinaan (313 data; 62,6%), perbuatan tidak menyenangkan (145 data; 29%), pencemaran nama baik (193 data; 38,6%), penistaan (131 data; 26,2%), provokasi (77 data; 15,4%), dan menghasut (52 data; 10,4%). Setiap bentuk ujaran kebencian berpotensi melanggar pasal-pasal dalam KUHP Baru dan UU ITE.

Keywords:
1. Instagram
2. linguistik forensik
3. media sosial
4. ujaran kebencian
5. UU ITE
Authors:
1 . Viora Alifah
2 . Agustina
How to Cite
Viora Alifah, & Agustina. (2026). UJARAN KEBENCIAN WARGANET PADA POSTINGAN AKUN INSTAGRAM PS (@prabowo): KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK. Saka Bahasa: Jurnal Sastra, Bahasa, Pendidikan, Dan Budaya, 3(1), 133–147. https://doi.org/10.23960/sakabahasa.v3i1.2030