MEMAHAMI MACAM-MACAM RIBA: PENJELASAN BUYA YAHYA DARI KITAB TAQRIB BAB RIBA

Published: May 22, 2025

Abstract:

Islam as a comprehensive religion regulates all aspects of life, including the economy, by emphasizing the importance of avoiding the practice of usury. This study aims to understand and analyze Buya Yahya's lectures on usury, delivered through his official YouTube channel. The method used is descriptive qualitative, in which the researcher listens to the lecture directly, records the key points, and analyzes the content of the lecture using content analysis techniques. The results showed that usury, which is prohibited in Islam, consists of several types, including usury of fadhl, usury of nasi'ah, and usury of qardh. Riba fadhl occurs in the exchange of unequal goods of the same kind, riba nasi'ah relates to delayed payment, and riba qardh involves additions in loans. Buya Yahya's explanation emphasizes that even though the transaction is not directly harmful, violating the provisions of the sharia is still considered haram. The phenomenon of high usury practices in Indonesia reflects the lack of public understanding of its negative consequences, which can lead to an economic crisis. Therefore, it is important for Muslims to have an in-depth understanding of usury and its effects, as well as apply sharia principles in every economic activity. This research is expected to increase public awareness to stay away from all forms of usury transactions, both individually and institutionally, in order to achieve economic welfare in accordance with Islamic teachings.

Islam sebagai agama yang menyeluruh mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, dengan menekankan pentingnya menjauhi praktik riba. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis ceramah Buya Yahya mengenai riba, yang disampaikan melalui kanal YouTube resmi beliau. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, di mana peneliti mendengarkan ceramah secara langsung, mencatat poin-poin penting, dan menganalisis isi ceramah dengan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba, yang dilarang dalam Islam, terdiri dari beberapa jenis, termasuk riba fadhl, riba nasi’ah, dan riba qardh. Riba fadhl terjadi dalam pertukaran barang sejenis yang tidak setara, riba nasi’ah berkaitan dengan penundaan pembayaran, dan riba qardh melibatkan tambahan dalam pinjaman. Penjelasan Buya Yahya menekankan bahwa meskipun transaksi tidak merugikan secara langsung, pelanggaran terhadap ketentuan syariat tetap dianggap haram. Fenomena tingginya praktik riba di Indonesia mencerminkan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konsekuensi negatifnya, yang dapat mengakibatkan krisis ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai riba dan dampaknya, serta menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aktivitas ekonomi. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi segala bentuk transaksi ribawi, baik secara individu maupun kelembagaan, demi mencapai kesejahteraan ekonomi yang sesuai dengan ajaran Islam.

Keywords:
1. Usury
2. Islam
3. Sharia Economics
4. Buya Yahya
Authors:
1 . Nur Ainun Fadilah
2 . Muhammad Rivaldo Ferdiansyah
3 . Muhammad Imam Fajri
4 . Alihan Satra
How to Cite
Fadilah, N. A., Ferdiansyah, M. R., Fajri, M. I., & Satra, A. (2025). MEMAHAMI MACAM-MACAM RIBA: PENJELASAN BUYA YAHYA DARI KITAB TAQRIB BAB RIBA. JURNAL SELAKSA MAKNA, 1(2), 48–58. https://doi.org/10.23960/selaksamakna.v1i2.655