TINJAUAN HUKUM DAN ETIKA BISNIS DALAM PENGELOLAAN WISATA ALAM DI INDONESIA
Abstract:
This study aims to analyze the application of law and business ethics in the management of natural tourism in Indonesia. Using a descriptive qualitative approach, data were collected through interviews, observations, and literature studies conducted at the Mangunan Nature Tourism Park in Yogyakarta. The findings show that, normatively, the management of natural tourism is supported by strong legal foundations, namely Law No. 10 of 2009 on Tourism and Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management. However, the implementation remains suboptimal due to weak legal awareness among business actors and limited government supervision. From the perspective of business ethics, some tourism managers have begun to apply social responsibility and environmental awareness principles, yet many remain profit-oriented and neglect the welfare of local communities. These results highlight the importance of integrating legal compliance, ethical responsibility, and sustainable development principles in all aspects of natural tourism management. Strong law enforcement combined with high ethical awareness is expected to create a fair, ethical, and sustainable tourism management system in Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum dan etika bisnis dalam pengelolaan wisata alam di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, penelitian ini menggali data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka di kawasan wisata alam Mangunan, Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengelolaan wisata alam telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal karena lemahnya kesadaran hukum dan kurangnya pengawasan pemerintah. Dari sisi etika bisnis, sebagian pelaku usaha telah menerapkan tanggung jawab sosial dan kepedulian lingkungan, tetapi masih banyak yang berorientasi pada keuntungan semata tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal. Temuan ini menegaskan pentingnya integrasi antara hukum, etika bisnis, dan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap aspek pengelolaan wisata alam. Penerapan hukum yang tegas dan kesadaran etika yang tinggi diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan wisata alam yang adil, beretika, dan berkelanjutan di Indonesia.
Ariansyah, K., & Zuwardi, Z. (2024). Analisis Manajemen Pengelolaan Objek Wisata Candi Pulau Sawah Menurut Etika Bisnis Islam. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(11), 1816–1834.
Assifa, S. N., Suprihatin, T., & Eprianti, N. (2020). Tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam pada Strategi Pemasaran di Restoran Royal Kashimura Bandung. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 205–208.
Faridz, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Dalam Pengembangan Wisata Religi Balong Keramat Darmaloka, Darma, Kab. Kuningan. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 16–29.
Haerisma, A. S. (2018). Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 15
–168.
Khusnawati, M. A., Sari, I. F., Rifai, M. F., & Husen, R. (2022). Praktik Jual Beli di Destinasi Wisata: Sebuah Tinjauan Etika Bisnis Islam. Jurnal Antologi Hukum, 2(2).
Mutmainah, N., Ahyani, H., & Putra, H. M. (2022). Tinjauan hukum ekonomi syariah tentang pengembangan kawasan industri pariwisata halal di Jawa Barat. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 15–42.
Nusanto, T. S., Nurmoko, A. H., & Primawati, N. H. (2023). Pengelolaan Daya Tarik Wisata Nglanggeran Patuk Gunung Kidul: Perspektif Bidang Hukum, Ekonomi, Filsafat. Prima Ekonomika, 14(2), 83–99.
Pratono, A. H., Megawati, V., Mulya, T. W., & Prima, D. A. (2021). Membangun etika bisnis dalam industri pariwisata melalui program pengabdian masyarakat di Ketapanrame, Mojokerto, Jawa Timur. Abdimasku, 4(3), 311–319.
Yopi, M. H. F., & Iqbal, M. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Bisnis Pariwisata Di Sumatera Utara. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(03), 221–232.
- Ariansyah, K., & Zuwardi, Z. (2024). Analisis Manajemen Pengelolaan Objek Wisata Candi Pulau Sawah Menurut Etika Bisnis Islam. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(11), 1816–1834.
- Assifa, S. N., Suprihatin, T., & Eprianti, N. (2020). Tinjauan Prinsip Etika Bisnis Islam pada Strategi Pemasaran di Restoran Royal Kashimura Bandung. Prosiding Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 205–208.
- Faridz, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Dalam Pengembangan Wisata Religi Balong Keramat Darmaloka, Darma, Kab. Kuningan. Al Barakat: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 16–29.
- Haerisma, A. S. (2018). Pengembangan Pariwisata Halal Di Indonesia Tinjauan Etika Bisnis Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 15
- 3–168.
- Khusnawati, M. A., Sari, I. F., Rifai, M. F., & Husen, R. (2022). Praktik Jual Beli di Destinasi Wisata: Sebuah Tinjauan Etika Bisnis Islam. Jurnal Antologi Hukum, 2(2).
- Mutmainah, N., Ahyani, H., & Putra, H. M. (2022). Tinjauan hukum ekonomi syariah tentang pengembangan kawasan industri pariwisata halal di Jawa Barat. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 4(1), 15–42.
- Nusanto, T. S., Nurmoko, A. H., & Primawati, N. H. (2023). Pengelolaan Daya Tarik Wisata Nglanggeran Patuk Gunung Kidul: Perspektif Bidang Hukum, Ekonomi, Filsafat. Prima Ekonomika, 14(2), 83–99.
- Pratono, A. H., Megawati, V., Mulya, T. W., & Prima, D. A. (2021). Membangun etika bisnis dalam industri pariwisata melalui program pengabdian masyarakat di Ketapanrame, Mojokerto, Jawa Timur. Abdimasku, 4(3), 311–319.
- Yopi, M. H. F., & Iqbal, M. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar Dalam Bisnis Pariwisata Di Sumatera Utara. Didaktik: Jurnal Ilmiah PGSD STKIP Subang, 11(03), 221–232.
