Peer Review Process

Peer Review Process

Jurnal Penglaku : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menerapkan proses single-blind peer review (penelaahan sejawat secara anonim satu arah). Dalam model ini, identitas penelaah (reviewer) tidak diketahui oleh penulis, namun identitas penulis diketahui oleh penelaah. Setiap naskah yang diajukan ke jurnal ini wajib melalui proses penelaahan sejawat yang ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga standar kualitas, kredibilitas, serta memastikan bahwa naskah yang dipublikasikan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu dan praktik pengabdian kepada masyarakat.

Proses penelaahan sejawat di Jurnal Penglaku : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat  berlangsung dalam 9 tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan Naskah
    Penulis (penulis korespondensi) mengajukan naskah ke jurnal melalui sistem daring yang didukung oleh Open Journal System(OJS). Untuk memudahkan penulis, Jurnal Penglaku : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat juga menerima pengajuan naskah sementara melalui surel (email) dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
  2. Penilaian Awal oleh Tim Redaksi
    Naskah yang diajukan dinilai terlebih dahulu oleh redaktur Jurnal Penglaku : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat. Redaktur memeriksa kesesuaian naskah dengan ruang lingkup dan fokus jurnal. Kelengkapan struktur dan gaya penulisan juga dievaluasi berdasarkan Panduan Penulis yang telah ditetapkan. Pada tahap ini, penilaian awal terhadap kelayakan minimal naskah juga dilakukan, termasuk identifikasi adanya cacat metodologis yang mendasar. Setiap naskah yang lolos tahap ini akan diperiksa menggunakan Turnitinuntuk mengukur tingkat kemiripan (similarity index) guna mencegah plagiarisme sebelum dikirim ke penelaah (reviewer).
  3. Penilaian oleh Editor-in-Chief
    Editor-in-Chiefmemeriksa apakah naskah sesuai dengan jurnal, memiliki tingkat kebaruan yang cukup, menarik, serta signifikan untuk dipublikasikan. Jika tidak memenuhi kriteria, naskah dapat ditolak tanpa melalui proses penelaahan lebih lanjut.
  4. Pengiriman Undangan kepada Penelaah (Reviewer)
    Redaktur pelaksana mengirimkan undangan kepada individu yang dinilai sesuai sebagai penelaah berdasarkan keahlian, kedekatan bidang riset/pengabdian, dan pertimbangan tidak adanya konflik kepentingan. Proses telaah sejawat di Jurnal Penglaku : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat melibatkan komunitas pakar yang kompeten dan mampu melakukan penelaahan secara profesional. Dalam model single-blind peer review, penelaah mengetahui identitas penulis, namun identitas penelaah tetap tidak diungkapkan kepada penulis sepanjang proses.
  5. Tanggapan atas Undangan
    Calon penelaah mempertimbangkan undangan tersebut berdasarkan kompetensi, potensi konflik kepentingan, serta ketersediaan waktu. Kemudian mereka memutuskan untuk menerima atau menolak undangan. Dalam surat undangan, redaktur dapat meminta calon penelaah untuk memberikan saran penelaah pengganti jika calon penelaah menolak untuk melakukan telaah.
  6. Pelaksanaan Telaah
    Penelaah meluangkan waktu untuk membaca naskah beberapa kali. Pembacaan pertama bertujuan untuk membentuk kesan awal terhadap karya tulis tersebut. Jika ditemukan masalah besar pada tahap ini, penelaah dapat merekomendasikan penolakan naskah tanpa proses lebih lanjut. Jika tidak, penelaah akan membaca naskah beberapa kali lagi, mencatat poin-poin penting untuk menyusun telaah yang terperinci. Hasil telaah kemudian diserahkan ke jurnal, disertai rekomendasi: diterima, ditolak, atau direvisi (biasanya dinyatakan sebagai revisi besar atau revisi kecil) sebelum naskah dipertimbangkan kembali.
  7. Evaluasi Hasil Telaah oleh Jurnal
    Editor-in-Chiefdan redaktur pelaksana mempertimbangkan semua hasil telaah yang telah dikembalikan sebelum mengambil keputusan akhir. Jika hasil telaah dari dua penelaah berbeda jauh, redaktur pelaksana dapat mengundang penelaah tambahan untuk memperoleh pendapat lain sebelum mengambil keputusan.
  8. Penyampaian Keputusan
    Redaktur mengirimkan surel berisi keputusan kepada penulis, disertai komentar penelaah yang relevan. Komentar penelaah dikirimkan kepada penulis korespondensi secara anonim (tanpa menyebutkan identitas penelaah) untuk dilakukan tindak lanjut dan tanggapan yang diperlukan. Pada tahap ini, para penelaah juga diberi tahu melalui surel atau surat mengenai hasil keputusan atas telaah yang telah mereka lakukan.
  9. Tahap Akhir
    Jika naskah diterima, naskah akan dikirim ke tahap penyuntingan naskah (copy-editing). Jika naskah ditolakatau dikembalikankepada penulis untuk direvisi (baik revisi besar maupun revisi kecil), redaktur pelaksana akan menyertakan komentar konstruktif dari penelaah (secara anonim) untuk membantu penulis memperbaiki naskahnya. Penulis wajib melakukan perbaikan dan merevisi naskah sesuai dengan komentar dan petunjuk penelaah. Setelah revisi selesai, penulis harus mengirimkan ulang naskah yang telah diperbaiki kepada redaktur.

Jika naskah dikembalikan untuk revisi, para penelaah diharapkan menerima versi revisi naskah tersebut, kecuali mereka menyatakan tidak ingin terlibat lebih lanjut. Namun, jika hanya perubahan kecil yang diminta, penelaahan lanjutan dapat dilakukan oleh redaktur pelaksana.

Jika redaktur pelaksana menyatakan puas dengan naskah revisi, maka naskah tersebut dinyatakan diterima. Naskah yang telah diterima akan diterbitkan secara daring dan dapat diakses secara bebas (open access) dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh.